Laporan Marine Survey untuk kepentinga Asuransi Muatan Dan Pelayaran Kapal
Seorang Marine Surveyo Indonesia dalam tugasnya terkadang bekerja mewakili kepentingan pihak Asuransi, contohnya dalam pekerjaan Towing and Lahing Survey, untuk menutup polis premi asuransi terhadap muatan yg dibawa kapal tongkang tersebut maka biasanya pihak asuransi meminta shipper menunjuk perusahaan jasa marine survey untuk menerbitkan Laporan Survey terhadap kelayakan barang dan kapal dalam perjalanan tersebut laik dan layak untuk berlayar.
Dalam  kegiatan pelayaran dan pengiriman barang dengan menggunakan  akomoda  transportasi laut pasti sudah sangat erat berhubungan dengan namanya  asuransi  pelayaran dan muatan barang dalam kapal. Adapun definisi dari Asuransi   sendiri adalah suatu metode bagi pihak-pihak yang menginginkan   perlindungan dari berbagai bentuk bahaya, dengan memberikan konstribusi   pada suatu dana bersama yang diorganisasikan oleh perusahan asuransi   untuk memberikan pembayaran penggantian kerugian yang akan mungkin   terjadi.
        Dalam dunia pelayaran polis  pertanggungan asuransi yang banyak  dipakai adalah polis Lloyd dari  inggris, dimana para penanggung bersatu  dalam perkumpulan yang  dinamakan institute Marine Underwriters, adapun  standar Clause yang  dikeluarkannya adalah :
          1. Institute Cargo Clause -- Berlaku untuk pertanggungan barang
          2. Institute Time Clause  -- Berlaku untuk pertanggungan kapal.
Tetapi ada juga beberapa polis-polis pertanggungan dari negara-negara lainnya, misalnya American Institute Of Marine Underwriters & American Hull insurance Syndicate ( dari Amerika) atau polis dari Belanda yang menggunakan polis Amsterdamsche Beurspolis dan Rotterdamsche Beursgoederenpolis ( dari Belanda ) dan yang berlaku di Indonesia polis itu diberinama Indonesian Marine Hull Pool Companies Combined Policy.
      Dalam dunia pelayaran dikenal dua jenis asuransi yaitu ; Asuransi kerangka kapal dan Asuransi Muatan (cargo), adapun pengertian asuransi   kerangka kapal yakni jenis asuransi yang menutup kemungkinan kerugian   atas kerangka kapal dan mesin kapal yang disebabkan oleh kejadian  bahaya  di laut (perils of the sea) seperti tabrakan , kerusakan kapal  dan  cuaca buruk. ( asuransi ini ditutup oleh pemilik kapal ) sedangkan Asuransi muatan ( cargo insurance )terbagi dua jenis yakni ; Cargo Marine Insurance dan Cargo Liabilty Insurance.
     Adapun pengertian dari cargo Marine insurance adalah asuransi   yang ditutup oleh pemilik barang atas kemungkinan terjadinya kerugian   yang disebabkan oleh kerusakan atau kehilangan barang selama dalam   pelayaran dikapal. Sedangkan Cargo Liabilty Insurance adalah asuransi   yang ditutup oleh pengangkut atas kemungkianan kerugian yang  disebabkan  oleh adanya tuntutan dari pemilik barang karena terjadi  kerusakan atau  kehilangan barang.
    Dalam  kegiatan asuransi kita mengenal akan adanya premi dan  sertifikat  asuransi (Polis ), adapun pengertian dari premi asuransi  adalah iuran  berupa uang yang dibayarkan pada waktu tertentu oleh  tertanggung kepada  perusahaan asuransi yang mempertanggungkan. Sedangkan  sertfikat  asuransi (Polis ) adalah kontrak tertulis antara perusahaan  asuransi  dengan pihak yang dijamin (tertanggung) yang memuat persyaratan  dan  ketentuan perjanjian.
     Adapun kewajiban dari  perusahaan asuransi dalah mempunyai kewajiban  untuk membayar klaim  asuransi, sebelum membayar, perusahaan asuransi  harus yakin dahulu  bahwa yang diasuransikan telah melakukan segalanya,  antara lain ;
    a) Telah melakukan segala upaya untuk melindungi barangnya
    b) Bila telah terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, telah melakukan upaya agar kerusakan yang
        lebih besar tidak akan terjadi
    c) Mempunyai cukup dana untuk membangunnya kembali
    d) Akan membuat Letter Of Subrogation dimana ia akan memindahkan haknya untuk menuntut
        pelayaran kepada perusahaan asuransi.
      Apabila terjadi Klaim atas muatan barang yang diasuransikan, klaim   yang akan ditagihkan kepada perusahaan asuansi harus dilampirkan   beberapa dokument yakni ;
    a) Polis Asuransi
    b) Copy Invoice
    c) Laporan dari surveyor ( yang ditunjuk oleh pihak asuransi)
    d) Salinan surat klaim dan jawabannya
    e) Keterangan dari laporan kehilangan,kekurangan dan kerusakan
    f) Keterangan dari bukti pembayaran dari kerusakan atau pergantian.
    g) Dokument lain yang berhubungan dengan musibah ini
"  Dengan artikel ini, saya berharap agar seluruh pengguna jasa muatan   ,jasa pengiriman, jasa pengapalan danlainnya dapat menambah pengertian   kita terhadap pentingnya mengasuransikan barangnya atau muatannya,   sehingga sebagai shipper,pemilikbarang,dan pengguna jasa pelayaran,   perusahan forwarder,emkl dan yang berhubungan dengan proses distribusi   barang sama-sama tidak dirugikan dan mendapat nilai -nilai kerugian lain   selain berupa materil."
Tambahan ;
Cara perhitungan biaya asuransi :
 - Biaya Premi   = Nilai barang X 0,2%
 - Biaya Polis     = Rp. 50.000,-/ Polis
Demikian sekilas tentang hubungan Marine Surveyor Indonesia dengan kepentingan pihak asuransi umum nasional dalam roda bisnis maritim saat ini, begitu penting peran seorang marine surveyor dalam menerbitkan Laporan Marine Surveyor Untuk Asuransi sebelum premi dan polis asuransi dinyatakan berlaku. 
0 Response to "Laporan Marine Surveyor Untuk Asuransi"
Posting Komentar