Marine Surveyor & Inspection Services

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
Marine Surveyor

Mamfaat Menggunakan Jasa Marine Survey PT. Binaga Ocean Surveyor (BOS)

Mamfaat Jasa Marine Survey PT. Binaga Ocean Surveyor (BOS)

Sekarang kami akan sedikit berbagi tentang Mamfaat Jasa Marine Survey PT. Binaga Ocean Surveyor (BOS), apa saja sih mampaat menggunakan jasa marine survey?
Berikut ini beberapa Mamfaat Jasa Marine Survey PT. Binaga Ocean Surveyor (BOS) yaitu;
Dalam Kegiatan Ekspor
1. Jasa Pengawasan (Superintendence)
Dalam rangka kegiatan ekspor, surveyor dapat dimintakan jasanya guna melaksanakan superintendence (pengawasan) atas barang-barang ekspor, baik barang-barang industri maupun barang-barang hasil pertambangan dalam keadaan setengah jadi ataupun sebagai barang jadi.
Pengawasan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan/kontrak yang telah diterima/ditetapkan oleh pihak eksportir dan pihak importir di luar negeri. Dalam kesepakatan ini dapat menyangkut masalah-masalah sanitasi dan hygiene perusahaan, jenis bahan baku yang akan dipakai/ diproses, metode proses, spesifikasi kimia atau teknis, cara pengepakan, bahan yang dipakai untuk pengepakan, marking dan labeling, mutu atau jumlah, tempat penyimpanan/ pengawetan sampai pada sistem transportasinya, saat pemuatan dan cara penyimpanannya yang lazim di dalam palka kapal/bagasi kapal udara

Marine Surveyor

Marine Surveyor


1.1. Plant Survey (Pelaksanaan Survei pada “Processing Plant”)
Pelaksanaan pengawasan (Superintendence) pada tahap plant survey ini pada dasarnya menyangkut survey layout pabrik,bahan-bahan yang dipakai untuk bangunan gedung-gedung tempat proses maupun peralatan yang dipakai serta menyangkut para pekerjanya. Pemeriksaan dilakukan juga terhadap bahan kimia yang dipakai di dalam proses produksi. Selain itu, diperhatikan pula setiap langkah dari proses tersebut, apakah telah memenuhi peraturan yang lazim dipakai atau tidak. Terhadap survei ini dikeluarkan laporan atau sertifikat yang biasa disebut Laporan/Sertifikat Praktek Pembuatan (Manufaktur). Biasanya survei semacam ini dilakukan untuk pabrik makanan seperti pemeriksaan terhadap Cold Storage Processing Plant Udang Beku/Frozen Shrimp. Dan lain sebagainya.
Marine Surveyor
Marine Surveyor

1.2. Jasa Sampling dan Analisa Laboratorium
Untuk menentukan mutu dan jumlah barang yang diperiksa, langkah-langkah yang lazim dilakukan surveyor adalah melakukan pengambilan contoh terhadap hasil produksi perusahaan bersangkutan. Metoda pengambilan contoh dilakukan menurut norma dan persyaratan tertentu sehingga contoh yang diambil dianggap dapat mewakili partai barang yang sedang diperiksa.
Pengambilan contoh untuk barang-barang ekspor yang telah ditetapkan dan diterapkan standar perdagangan (dari 181 standar perdagangan, 49 diantaranya telah diterapkan secara wajib). Metode pengambilan contoh dan analisa laboratoriumnya berpedoman pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.
Terhadap contoh tersebut dilakukan analisa dan testing untuk mengetahui apakah komoditas tersebut memenuhi persyaratan sesuai dengan yang telah disepakati bersama. Dalam pekerjaan pengambilan contoh ini diperhatikan mengenai cara pengepakan komoditas dimaksud, termasuk pula apakah cara pengepakan telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang disepakati.
Terhadap pekerjaan pengambilan contoh dan analisa laboratorium dikeluarkan laporan atau sertifikat untuk pengambilan contoh dan laporan atau sertifikat yang menyatakan mengenai kondisi dan mutu komoditas termaksud.
Selanjutnya, dilakukan penimbangan terhadap komoditas dimaksud untuk mengetahui berat setiap kemasan. Caranya yaitu dengan penimbangan bruto, netto dan tarranya. Sedangkan untuk jumlah seluruh partai dilakukan dengan check weight 5-10%, untuk kemudian dilakukan tally (menghitung koli). Bagi komoditas dalam bentuk curah, dilakukan penimbangan dengan jembatan timbang bagi komoditas yang diangkut dengan truk maupun penimbangan dengan alat timbang conveyor belt, jika komoditas tersebut dibongkar melalui conveyor belt. Terhadap pekerjaan ini dikeluarkan sertifikat/laporan mengenai berat komoditas (Certificate of Weight).

Marine Surveyor
Marine Surveyor

1.3. Jasa Supervisi Pemuatan
Barang-barang yang akan dikapalkan dilakukan supervisi pemuatan (pengawasan pemuatan) antara lain dilakukan re-identifikasi dari barang-barang tersebut baik terhadap mutu maupun jumlahnya dengan melakukan re-sampling¸ re-analisa, penelitian terhadap pembungkus dan marking/label, tally dan check weight sekitar 5-10% terhadap jumlah komoditas tersebut. Dalam hubungannya dengan cara-cara pemuatan komoditas kedalam kegiatan perlu dilihat langsung oleh surveyor apakah dilakukan dengan baik atau tidak. Selain itu, surveyor melakukan pemeriksaan kebersihan dan kelayakan muat dari kompartemen kapal serta cara pemadatan yang baik didalam ruangan palka kapal demi melindung komoditas tersebut dari kemungkinan perlakuan yang tidak wajar.
Untuk itu dikeluarkan laporan atau “Certificate of Loading”. Jasa-jasa tersebut di atas dimaksudkan untuk melindungi kepentinganpemilik barang/eksportir terhadap claim yang mungkin timbul di belakang hari sekaligus sebagai dokumen pelengkap (Supporting Documents) untuk keperluan pihak bank, asuransi, dan maskapai pengangkutan.

Dalam Kegiatan Impor
Jasa survei untuk keperluan impor komoditas diperlukan selain guna efisiensi pembiayaan impor dalam rangka penghematan devisa, juga dalam rangka melindungi kepentingan importir dari kemungkinan penyerahan barang yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Kegiatan-kegiatan impor dapat meliputi:
Marine Surveyor
Marine Surveyor

2.1. Jasa Pre-shipment Inspection
Salah satu mekanisme yang dapat memberikan proteksi dalam hal barang impor ini ialah survei sebelum barang-barang dikapalkan (Pre-shipment Inspection). Sebagaimana halnya survei atas barang-barang ekspor dari indonesia sebelum dikapalkan, importing pun dapat menentukan syarat-syarat yang sama yaitu meliputi pemeriksaan atas mutu, jumlah maupun pengawasan pada waktu pemuatan komoditas ke dalam kapal.
Untuk barang-barang hasil industri (manufacturing) dijalankan ditempat pemrosesan sampai pada saat barang tersebut dikapalkan.


2.2. Jasa Pengawasan Pada Waktu Pembongkaran (Supervision of Discharge)
Seperti halnya dengan pengawasan pemuatan, maskapai pelayaran, pengangkut dan penerima (Consigness) akan memerlukan jasa pengawasan pembongkaran terhadap barang-barang yang diangkut, terutama untuk melindungi kepentingan para pihak tersebut dari kemungkinan perlakuan yang tidak wajar (Unfair Practices) terhadap komoditas dari pihak ketiga atau sekedar untuk mendapatkan fakta-fakta mengenai kondisi dari pada komoditas yang dibongkar dari pihak yang independen. Dalam banyak hal, biasanya pengawasan pembongkaran di kombinasikan dengan surveu mengenai kehilangan dan kerusakan (Loss and Damage). Bagi penerima barang (Consignee) laporan atau sertifikat mengenai besarnya kerusakan dan banyaknya jumlah barang yang hilang akan dapat digunakan sebagai dokumen penunjang (Supporting Document) dalam mengajukan claimnya, baik kepada penanggung (asuransi) maupun kepada maskapai-maskapai pelayaran/pengangkut.
Demi terlindungnya kepentingan-kepentingan prinsipal biasanya dilakukan pula suatu “Compherensive Supervision” yang terdiri dari survei pemadatan (Stowage) sebelum pembongkaran, survei atas kondisi muatan sebelum muatan dipecah (Bulk Breaking), pengawasan pembongkaran termasuk operasi pembongkaran, Tally dan Weighing, Sampling Sample Preparation dan analisa laboratorium (khusus untuk Bulk dan atau komoditi dalam kemasan).
marine surveyor
marine surveyor



3. Jasa Pengambilan Contoh Komoditi
Pengambilan contoh dilakukan menurut kelaziman yang berlaku dan sesuai dengan cara dan metoda yang telah disepakati bersama. Sehingga contoh dimaksud dapat mewakili dan menunjukkan mutu sebenarnya dan partai barang tersebut. Untuk mengetahui mutunya perlu dilakukan analisa dan testing.
Sebagai alat penolong untuk menentukan harga untuk menentukan harga atau untuk menyelesaikan suatu sengketa/dispute, pengambilan contoh adalah suatu proses persiapan atau dasar untuk menentukan apakah mutu komoditas dimaksud memenuhi persyaratan persetujuan yang telah ditetapkan, misalnya tentang standar industri untuk produksi tertentu atau persyaratan lainnya yang ditetapkan dan telah disetujui bersama.
Pekerjaan pengambilan contoh tersebut masih diikuti pula oleh pekerjaan persiapan contoh (Sample Preparation). Untuk setiap jenis komoditas baik itu hasil pertanian, makanan dalam kemasan hasil industri, barang konsumen maupun maupun hasil pertambangan masing-masing mempunyai metoda dan prosedur pengambilan contoh tertentu, serta tata cara pengemasannya. Berbagai standar yang biasa dipakai dalam dunia perdagangan antara lain: I.S.O., B.S., ASTM, J.I.S., ASME, dan sebagainya.
Untuk jasa-jasa pengambilan contoh (Sampling) maupun analisa dan testing laboratorium dikeluarkan masing-masing Certificate of Sampling dan Certificate of Analysis atas hasil penelitian/ pengamatan yang dilakukan terhadap partai komoditi dimaksud.
Selain itu dalam rangka kegiatan ekspor dan impor, surveyor dapat pula dimintakan jasanya untuk melakukan survei menyeluruh atas komoditas bersangkutan yang lebih dikenal dengan CESS (Comprehensive Export Supervision Scheme) dan CISS (Comprehensive Import Supervision Scheme). Melalui bentuk pelayanan jasa seperti ini, surveyor akan menyajikan hasil surveynya yang menyangkut antara lain: penentuan jenis barang, mutu barang, harga barang, ongkos angkut, pengawasan pemuatan, asumsi dan dapat pula memberikan laporan tentang besarnya bea masuk yang dikenal dengan IDR (Import Duty Report)
marine surveyor
marine surveyor


4. Manfaat dan Fungsi Kegiatan Surveyor dalam Ruang Lingkup Kegiatan Perdagangan
Hasil pengamatan dan pekerjaan/jasa surveyor yang dituangkan dalam sertifikat/laporan survei, merupakan ketegasan (kepastian laporan) yang adil yang dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian-perjanjian/ kontrak-kontrak dagang dan dapat lebih memperketat dan memperkuat hubungan dagang pihak-pihak bersangkutan.
Pihak-pihak lain yang juga berkepentingan terhadap hasil pekerjaan/jasa survei adalah para:

4.1. Penjual, mengetahui kondisi barang yang sebenarnya untuk diserahkan sesuai kontrak.
4.2. Pembeli, mengetahui kondisi barang yang sebenarnya akan diterima
4.3. Maskapai Pelayaran, dalam rangka menerbitkan Clean On Board Bill of Landing.
4.4. Bank, didalam proses Documentary Credit Operation, yaitu pada saat bank akan melakukan pembayaran atas sesuatu Letter of Credit (L/C). Dalam hal ini diperlukan adanya kepastian bahwa barang yang bersangkutan telah dikapalkan (dimuat dalam alat pengangkutan) dalam keadaan yang sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam kontrak.
4.5. Maskapai Asuransi, dalam rangka menetapkan besarnya ganti rugi terhadap kerusakan kehilangan sesuatu barang yang terjadi selama dalam pengangkutan/pelayaran, dan selanjutnya untuk keperluan pelaksanaan Subrogasi dari Maskapai Asuransi terhadap pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kerugian dimaksud.
Untuk keperluan Asuransi ini, perusahaan jasa surveyor berperan dalam:
4.5.1. Risk Survey (Survei mengenai resiko): disini, jasa survei berperan memberikan saran kepada perusahaan Asuransi apakah tarif premi asuransi yang ditetapkan telah sesuai dengankondisi barang yang ditanggungnya.
Perusahaan Asuransi dapat saja menolak menanggung resiko suatu barang, bilamana kondisi barang yang sebenarnya tidak sesuai berdasarkan hasil survei perusahaan surveyor, atau dapat pula hasil survei dimaksud dipergunakan oleh pemilik barang untuk menekan premi agar rendah.
4.5.2. Claim Survey: survei ini dilakukan terhadap barang-barang yang telah ditutup resikonya, kemudian terjadi kerusakan dan atau kehilangan terhadap barang-barang tersebut (dapat berupa barang, dapat pula berupa kapal-kapal alat pengangkut). Kegiatan survei ini lazim dikenal dengan Loss and Damage Survey.
4.5.3. Penilaian sebab rusak atas sesuatu objek asumsi, berapa yang hilang, berapa harga yang harus diganti dan berapa barang tersebut dapat dijual dan lain sebagainya.
4.5.4. Memberikan pendapat dan estimasi atas biaya-biaya yang harus dikeluarkan, biasanya kegiatan ini menyangkut survey bangunan kapal, berupa biaya tukang-tukang untuk memperbaiki apakah wajar dan lain sebagainya.
4.5.5. Membuat sarana ganti rugi kepada perusahaan Asuransi atas resio kerusakan dan kehilangan barang yang ditanggung kepada Maskapai Pelayaran.
4.6. Freight Forwarding, dalam rangka mengetahui kondisi barang yang dikirimnya dan ada pula diantaranya guna menerbitkan Freight Forwarding Bill of Landing.
4.7. Pemerintah, mengetahui mutu, jumlah, harga, dan kondisi barang yang masuk dan keluar (impor/ekspor) serta dalam rangka pengenaan bea masuk pajak serta pengambilan bea masuk untuk barang-barang modal dan bahan baku dalam rangka Draw Back System.
4.8. Bank Arbitrase, dalam rangka mendamaikan atau menyelesaikan yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pihak yang bertransaksi.
4.9. Bursa Komoditi (Pialang), guna mengetahui kondisi barang yang akan dibeli dan yang akan ditawarkan.
4.10. Dan lain-lain.
marine surveyor
marine surveyor


Dengan manfaat yang dapat disumbangkan Jasa Surveyor dalam ruang lingkup dunia perdagangan sebagaimana tercermin diatas, maka jelas bahwa fungsi Jasa Surveyor selain dapat mengurangi biaya yang tidak perlu dalam mengetahui kondisi barang, juga dapat memberikan informasi yang objektif tentang perihal keadaan barang pada setiap tahap penyerahan barang tersebut dalam menuju tempat penyerahan akhir.
Dengan demikian perusahaan surveyor harus memberikan pendapatnya (findings) atau pernyataannya (statement) secara bebas (independent),jujur, objektif, tidak memihak (impartial) berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dan berdasarkan kasus yang aktual terjadi.
Pendapat dan pernyataan surveyor sebagai termaksud diatas harus dituangkan dalam bentuk sertifikat atau laporan dengan memperhatikan ketepatan waktu dan kegunaannya bagi pemberi amanat khususnya dan tata niaga umumnya.
Ketidakbenaran dari materi yang dituangkan didalam sertifikat atau laporan dari sesuatu perusahaan surveyor yang implikasinya berpengaruh langsung atau tidak langsung kepada kepentingan pemberi amanat khususnya dan kepentingan tata niaga pada umumnya, hakekatnya adalah bertentangan dengan arah pemikiran bahwa surveyor harus bebas, jujur, objektif, dan tidak memihak. Karena itu perusahaan surveyor yang menerbitkan sertifikat atau laporan yang tidak benar harus dapat memberikan pertanggungan jawab sesuai dengan kode etik dan integritas profesi surveyor.
Untuk itu perusahaan surveyor tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan perdagangan dan produksi serta usaha-usaha lain yang dapat menggoyahkan kenetralannya dan kesempurnaannya.
Perusahaan yang bergerak dalam bidang Perdagangan, Produksi, Pengangkutan, Freight Forwarding, Asuransi, dan Perusahaan-perusahaan Jasa-jasa lain serta anak perusahaannya dilarang melakukan kegiatan di bidang survei, kecuali kegiatan survvei tersebut adalah untuk kepentingan sendiri dalam ruang lingkup kegiatan bidangnya, dengan tidak menerima upah atau imbalan jasa dan tidak mengeluarkan laporan atau sertifikat yang akan beredar sebagai dokumen berharga.


Jika anda menginginkan bisnis maritim anda berjalan dengan baik, kami siap memberikan layanan dan mamfaat Mamfaat Jasa Marine Survey PT. Binaga Ocean Surveyor (BOS) sebagaimana tersebut diatas kepada anda sebagian layanan bisnis kami, sesuai motto kami "PT. Binaga Ocean Surveyor " Your Business Partner for Marine Survey dan mereka pun akan senang menerima laporan survey yang diberikan oleh marine surveyor PT. Binaga Ocean Surveyor (BOS) karena proses bunker survey berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan.

Our Service
Marine Surveyor & Inspection Services, Bunker Survey, On Hire Survey, Off Hire Survey, Stuffing Survey, Loading Survey, Cargo Damage and Insurance Survey, Hull and Machinery Damage Survey, Discharging Survey, P&I Survey, Towing & Lashing Survey, On/Off Hire Bunker ROB and General Condition Survey, Towing Approval Survey, Free Gas Survey, Seaworthiness Survey, The Vanning Survey, On Hire Condition Survey, On Hire Bunker Survey, Pre-Hire Condition Survey, Sampling and Gauging Survey, Cargo Condition Survey, Seal Breaking Survey, Condition Survey, Container Inspection, Pre-shipment Condition Survey of Project Cargo, Pre-Loading Survey, Loading/Discharging Supervision of Heavy Lifts and Machinery, Bunker Quantity & Quality Survey, Volumetric Measurement Survey, Tank Dryness/Cleanliness Inspection, Stuffing/Un-stuffing of General Cargo and Frozen Foods/Fruits, Damaged Survey.

Contact Us

PT. Binaga Ocean Surveyor (BOS)
Kabil Industrial Estate
Ruko CNN Blok D3 No. 3 Batu Besar, Nongsa, Kabil, Batam 29467-Indonesia
Telephone : +62778 7100034
Fax. : +62778 7372503
Direct Call 24 Hrs : +628127015790
Hand-phone : 08117775790 (AOH)
Email : info@binaga-ocean.com
Web: www.binagaoceansurveyor.com
Blog : http://binaga-ocean.com

0 Response to "Mamfaat Menggunakan Jasa Marine Survey PT. Binaga Ocean Surveyor (BOS)"

Posting Komentar